Kamis 23 Nov 2023 16:19 WIB

Tujuh Organisasi Desa Desak Pengesahan Revisi Undang-Undang Desa

Revisi UU Desa mencakup jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya membuka acara peringatan 9 Tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (19/3/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya membuka acara peringatan 9 Tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (19/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan itu muncul bersamaan dengan rencana aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang akan mengepung gedung DPR RI Senayan pada 5 Desember 2023.

Tujuh organisasi desa yang tergabung dalam Desa Bersatu, meliputi DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI).

Kemudian, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (Pabpdsi), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara). Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya menjelaskan, munculnya desakan revisi UU Desa terjadi saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa di Jakarta pada 19 November 2023.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 20 ribu peserta itu, organisasi desa nasional dan masyarakat desa kompak menyuarakan satu pesan. Menurut Surta, rekomendasi itu muncul karena tidak ada tindaklanjut yang konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Desa.

"Urgensi revisi UU Desa telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh Apdesi dan PPDI," kata Surta dalam kunjungan ke Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Ketua Umum Abpednas, Indra Utama menyampaikan, kondisi terkini di desa memang sangat membutuhkan revisi UU Desa. Revisi itu harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.

Di antara isi revisi tersebut adalah kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, serta peningkatan kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun.

Selain itu, kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa. Selain itu, lanjut Indra, kapasitas dan tunjangan anggota harus ditingkatkan, termasuk jaminan sosial dan purnakerja.

"Kami menegaskan bahwa revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok/golongan tertentu," ucap Indra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement