Kamis 23 Nov 2023 11:24 WIB

TPN: Tidak Ada Perbedaan Pandangan Ganjar dan Mahfud Soal Hukum

Ketua TPN sebut tidak ada pandangan soal hukum antara Ganjar dan Mahfud.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ketua TPN sebut tidak ada pandangan soal hukum antara Ganjar dan Mahfud.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ketua TPN sebut tidak ada pandangan soal hukum antara Ganjar dan Mahfud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menjawab soal adanya kesan perbedaan pandangan antara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Ganjar memberikan nilai 5 terhadap penegakan hukum saat ini.

Sedangkan Mahfud mengatakan, skor penegakan hukum dan hak asasi manusia pada era Jokowi merupakan yang tertinggi. Mahfud sendiri saat ini merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga

"Saya ngelihatnya mungkin nggak ada perbedaan-perbedaan, kayak contoh saya ditanya 'Eh Pak Mahfud sama Mas Ganjar berbeda dalam konteks penilaian hukum' misalnya gitu ya. Nah ini mungkin tolong dibantu, dilihat waktu Mas Ganjar berbicara mengenai penilaian itu," ujar Arsjad di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, pandangan Ganjar soal penegakan hukum tak dibaca secara menyeluruh oleh banyak pihak. Padahal sebelum memberi nilai 5, mantan gubernur Jawa Tengah itu memuji kepuasan publik soal hukum yang sedang meningkat.

Namun, nilai tersebut menjadi 5 ketika adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres-cawapres. Sedangkan Mahfud, memandangnya secara menyeluruh selama sekira sembilan tahun pemerintahan Jokowi.

"Prof Mahfud mengatakan overall, yang selama ini juga Mas Ganjar kalau tidak bicara dalam konteks itu, itu yang diutarakan oleh Mas Ganjar juga sebelumnya. Jadi itu yang penting dilihat di konteks pada waktu itu," ujar Arsjad.

Di samping itu, narasi yang disuarakan oleh Ganjar dan Mahfud adalah aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk soal kepastian hukum dan ekonomi, yang juga akan menjadi narasi yang akan difokuskan pasangan tersebut selama kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jadi nanti Mas Ganjar dan Prof Mahfud juga bicara mengenai fokus pada dua hal, yaitu pertama mengenai ekonomi dan yang kedua adalah mengenai kepastian hukum. Itu yang menjadi dua topik utama dari kami, yang di mana itulah kekuatan dari Mas Ganjar dan Prof Mahfud," ujar Arsjad.

Menurutnya, dua tema tersebut merupakan aspirasi dan kegelisahan dari berbagai elemen masyarakat yang disampaikan kepada Ganjar dan Mahfud. Di mana sektor ekonomi dan hukum juga menjadi landasan program prioritas yang dimasukkan direalisasikan pasangan nomor urut 3 itu.

"Nantinya akan kami buatkan program-program yg memang akan kami bawa, dibawa oleh Mas Ganjar dan Prof Mahfud. Untuk memastikan bahwa apa yang diinginkan oleh rakyat itu bisa kami dengar suaranya dan kami keluarkan," ujar Arsjad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement