REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mimin, tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Jalancagak Subang membantah semua keterangan M Ramdanu yang menyebut dirinya terlibat dalam pembunuhan. Ia pun menganggap, tuduhan yang dilayangkan Danu ke dirinya adalah fitnah.
"Itu bohong, bohong besar, fitnah, itu semua fitnah (keterangan Danu yang menyebut ia memandikan kedua jenazah)," ujar dia belum lama ini seusai rekonstruksi pembunuhan di Jalancagak Subang.
Ia menolak keterangan Danu yang menyebut dirinya memandikan dua jenazah korban. Tidak hanya itu, ia pun menolak mengikuti rekonstruksi karena tidak tahu apa yang harus dilakukan.
"Itu kata Danu (memandikan jenazah), tapi saya tetap nolak, apa yang harus dilakukan saya nggak ada di situ. Saya di rumah, saya tidak tahu, makanya saya tolak semuanya," kata dia.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Mimin menegaskan, berada di rumah Cijengkol bersama Abi dan Yosep Hidayah suaminya tersebut. Ia mengatakan, Yosep datang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB malam dan keluar rumah pukul 07.00 WIB.
"Di rumah Cijengkol sama Abi dan Yosep. (Yosep) datang jam 21.00 WIB malam dan keluar lagi jam 07.00 WIB pagi cuma tidur bareng aja. Apa yang harus saya lakukan, saya tidak tahu-menahu," kata dia.
Rohman Hidayat pengacara Mimin mengatakan, kliennya menolak ikut rekonstruksi. Sebab kliennya bingung harus melakukan apa.
"Ketika ditawari ikut rekonstruksi bu Mimin, Arighi dan Abi menolak untuk rekonstruksi," kata dia.
Sebanyak 95 adegan diperagakan saat rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Rabu (23/11/2023). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yose Hidayah, Mimin, Danu, Arighi, dan Abi.