REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.
"Kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara perinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” ujar Ian Iskandar.