REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Firli Bahuri tercatat senilai senilai Rp 22.864.765.633 pada 2022.
Dari LHKPN tahun itu pula menunjukkan peningkatan kekayaan Firli Bahuri selama empat tahun terakhir menjabat pucuk pimpinan KPK. Penambahan harta Firli Bahuri rata-rata Rp 1,6 miliar per tahun selama periode 2019-2022.
Pada akhir 2019, kekayaan Firli Bahuri senilai Rp 18,194 miliar, lalu pada 2020 senilai Rp 19,582 miliar. Selanjutnya pada pada 2021 senilai Rp 20,717 miliar dan pada 2022 senilai Rp 22,865 miliar.
Sebelum jadi Ketua KPK, pada 2018, Firli Bahuri menjabat Deputi Bidang Penindakan di KPK. Hartanya senilai Rp 1,226 miliar. Nilai itu turun dibandingkan saat Firli Bahuri menjadi Kapolda NTB pada 2017 dimana nilai hartanya Rp 18,382 miliar.