Kamis 23 Nov 2023 13:50 WIB

Sederet Kontroversi Firli Bahuri Kala Menjabat Ketua KPK Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Saat menjabat ketua KPK, Firli Bahuri diliputi beragam kontroversi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Rizky Suryarandika, Ali Mansur

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelum penetapan status tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun telah diliputi beragam kontroversi.

Baca Juga

Apa saja kontroversi yang dilakukan oleh Firli selama menjabat sebagai pucuk pimpinan di lembaga antirasuah tersebut? Berikut rinciannya.

Pada 2020, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewas KPK. Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik gaya hidup mewah Firli. Sebab, dia diduga menggunakan sarana helikopter jenis mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO pada 20 Juni 2020. Saat itu, dia melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga.

Terkait laporan itu, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Purnawirawan jenderal Polri tersebut dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Kemudian, pada Mei 2021 puluhan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan Firli ke Dewas KPK. Pelaporan ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 625 tentang status 75 pegawai yang tak lolos TWK. Tes tersebut menjadi polemik karena dituding sebagai akal-akalan Firli dkk untuk mendepak para pegawai KPK yang profesional memberantas korupsi.

Materi TWK yang dilaksanakan KPK dan BKN pada Maret hingga April 2021 dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi. Akibatnya, 75 pegawai yang selama ini getol menangkap para koruptor kakap dinyatakan tidak lolos. KPK kemudian menerbitkan SK 652 yang memerintahkan para pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Selanjutnya, Firli kembali mengambil tindakan yang dinilai kontroversial. Pada 3 November 2022 dia ikut dalam rombongan yang mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Rombongan itu terdiri dari tim penyidik KPK bersama tim dokter dari IDI. Tujuan kedatangan tim tersebut untuk meminta keterangan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bumi Cenderawasih, sekaligus memeriksa kondisi kesehatannya.

Kehadiran Firli dinilai melanggar aturan lantaran menemui pihak yang sedang berperkara. Namun, dalam pertemuan itu, dia mengeklaim tak ada topik pembicaraan yang disembunyikan. Sebab, ada banyak pihak yang menyaksikan perbincangannya dengan Lukas. Ia pun mengaku hanya sempat mengobrol sebentar dan menanyakan soal kesehatan Lukas.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement