Kamis 23 Nov 2023 15:20 WIB

Kementan Ingatkan Importir Bawang Putih Wajib Tanam di Dalam Negeri

Jumlah kewajiban tanam para importir yakni sebanyak lima persen dari RIPH.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pedagang menunjukkan bawang putih di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menunjukkan bawang putih di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan kepada para importir bawang putih untuk melaksanakan aturan wajib tanam di dalam negeri. Jumlah kewajiban tanam para importir, yakni sebanyak lima persen dari setiap rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterima.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budi daya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk, dan sarana produksi pendukung lainnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga

Diketahui, bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari. Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.

Namun, menurut Prihasto, sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih sudah mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.