Kamis 23 Nov 2023 15:50 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Reaksi Syahrul Yasin Limpo

KPK menegaskan status tersangka SYL di KPK tetap sah meski Firli Bahuri tersangka.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya. SYL hari ini diperiksa penyidik KPK untuk kasus dugaan korusi di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

SYL pun tak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang kemudian membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement