Kamis 23 Nov 2023 17:55 WIB

Hamas dan Israel Sepakat Tukar Tawanan, Bagaimana Ketentuannya dalam Islam?

Ulama menjelaskan soal status tawanan perang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
lustrasi tawanan perang
Foto: Republika
lustrasi tawanan perang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Israel dan Hamas sepakat gencatan senjata selama empat hari. Dalam gencatan senjata itu, disepakati adanya pertukaran tawanan serta dibukanya akses bantuan kemanusiaan. Terlepas dari itu bagaimana hukum tukar menukar tawanan dalam Islam?

Imam Mawardi dalam al Ahkam as Sulthaniyah yang diterjemahkan Khalilurrahman Fath dalam buku Sistem Pemerintahan Khilafah Islam yang diterbitkan Qithfir Press pada 2016 dijelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam yang disebut tawanan perang adalah para tentara kafir yang terlibat peperangan dengan pasukan Islam kemudian pasukan Islam berhasil menangkap mereka hidup-hidup. 

Baca Juga

Pada fuqaha (ulama ahli fiqih ) berbeda pendapat mengenai ketentuan yang diberlakukan kepada mereka. Imam Syafi'i berpendapat bila tawanan bersikukuh dengan kekafirannya, maka imam atau khalifah (pimpinan pasukan Muslim) atau wakilnya boleh memilih mana di antara empat alternatif berikut yang paling mendatangkan kemaslahatan, yaitu : 1)membunuh mereka (tawanan), 2)memperbudak mereka (tawanan), 3) membebaskan mereka (tawanan) dengan tebusan uang atau tukar tawanan, 4) membebaskan mereka tanpa uang tebusan. 

Lalu bagaimana bila tawanan kafir tersebut bersyahadat dan masuk Islam, apa yang dapat dilakukan pasukan Muslim kepadanya? 

Dijelaskan bahwa bila mereka masuk Islam maka alternatif pertama yaitu membunuh tawanan  menjadi gugur atau tidak boleh dilakukan. Maka seorang imam atau khalifah tinggal memilih tiga alternatif lainnya yang dapat dilakukan kepada tawanan tersebut. 

Imam Malik berkata: ‘bila mereka bersikukuh dengan kekafirannya, imam (Khalifah) atau wakilnya hanya boleh memilih tidak alternatif berikut: 1)membunuh mereka, 2)memperbudak mereka 3) membebaskan mereka dengan tebusan tukar tawanan dan bukan dengan uang

Jadi, mereka tidak boleh dibebaskan begitu saja tanpa ada tebusan. Imam Abu Hanifah berkata: Dalam kasus tersebut, Khalifah atau wakilnya hanya boleh memilih di antara dua alternatif berikut: 1)membunuh mereka 2) memperbudak mereka

Dengan kata lain, ia tidak boleh membebaskan mereka begitu saja atau membebaskan mereka dengan tebusan uang. 

Namun di dalam Quran, Allah SWT menjadikan pembebasan dan penebusan tawanan sebagai salah satu alternatif yang boleh dipilih oleh khalifah.

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

Artinya : Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. (Alquran surat Muhammad ayat 4)

Rasulullah SAW pernah membebaskan Abu Izzah Al Jumahi pada perang Badar dengan syarat ia tidak lagi memerangi beliau. Sayangnya, pada perang Uhud ia kembali lagi memerangi beliau sehingga ketika ia menjadi tawanan perang, Rasulullah SAW memerintahkan supaya ia dibunuh. 

Mengenai penebusan tawanan perang, Rasulullah SAW pernah memberikan ketentuan kepada tawanan perang badar dan perang sesudahnya bahwa satu tawanan tentara kafir ditebus dengan dua tawanan tentara Islam. 

(Sumber: al Ahkam as Sulthaniyah karya Imam Mawardi yang diterjemahkan Khalilurrahman Fath dalam buku Sistem Pemerintahan Khilafah Islam yang diterbitkan Qithfir Press pada 2016 halaman 231-232)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement