REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengaku belum bisa berkomentar banyak soal mekanisme pergantian ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebab, Komisi III masih menunggu proses hukum di kepolisian dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun ia menjelaskan, Komisi III tetap akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon ketua KPK. Kasus serupa pernah terjadi saat ia melaksanakan forum tersebut untuk mengganti Lili Pintauli Siregar.
"Tetap harus lewat DPR (pemilihan ketua KPK), ya makanya pasti Komisi III akan melakukan rapat internal ya untuk membicarakan hal ini. Tapi belum ya karena memang masih sangat fresh ya (penetapan tersangka terhadap Firli)," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dua pimpinan KPK pada periode 2019-2024, yakni Firli dan Lili yang terlibat masalah hukum akan menjadi bahan evaluasi Komisi III. Khususnya dalam memilih pejabat publik yang akan mengisi posisi penting di lembaga penegak hukum.
"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini, pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya, tanggung jawab dalam artinya ya kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan, proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," ujar Taufik.
"Dari evaluasi itu tentunya bisa mendapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki. Jadi menurut saya kita tidak boleh lari dari tanggung jawab, ini tetap harus menjadi tanggung jawab kita bersama," sambung Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Jika fit and proper test untuk calon ketua KPK terealisasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan nama pengganti Firli kepada Komisi III. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Namun, sosok pengganti Firli juga dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat 2 UU KPK.
Bunyi pasal tersebut, "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal malam ini. Forum tersebut akan membahas Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.
Baca juga : Firli Bahuri Makin Tajir Empat Tahun Terakhir
Komisi III sendiri akan menghormati proses hukum terhadap Firli. Meskipun begitu, ia akan memberikan perhatian secara khusus terhadap KPK setelah adanya kasus yang mencoreng lembaga antirasuah itu.
Salah satunya adalah dengan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Termasuk aturan turunannya hingga prosedur (SOP) di KPK.
"Kalau ada situasi seperti ini tentu semua akan mengoreksi ke dalam, melakukan introspeksi, tetapi sekaligus retrospeksi adalah langkah-langkah atau aksi-aksi yang pernah dilakukan, retrospeksi," ujar Bambang.
"Kita akan tinjau kembali tentu adalah peraturan undang-undang dan kemudian turunannya," sambungnya menegaskan.
Baca juga : Adab Saat Adzan Berkumandang, Jangan Sampai Menyesal