REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli ternyata masih tetap berkantor pada Jumat (23/11/2023).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, koleganya tersebut masih berstatus pegawai aktif sehingga tetap bisa ikut rapat pimpinan KPK. "Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex menyebut, secara pribadi, pimpinan KPK tidak merasa malu terkait status hukum Firli. Pasalnya, seseorang bersalah belum terbukti sampai vonis di persidangan.
"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ujar Alex menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam WIB.
Dewas bersurat ke Jokowi...