Kamis 23 Nov 2023 17:13 WIB

Johan Budi Ungkit UU KPK Lama: Tersangka Langsung Diberhentikan

Taufik Basari mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka sangat memalukan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja, Firli masih aktif ikut rapat di KPK.

Menurut Johan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli hanya diberhentikan sementara. Hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 30 tahun 2002, yang mengatur jika ada pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka maka otomatis langsung diberhentikan.

Baca Juga

"Kalau yang dulu kan, kalau tersangka diberhentikan. Tapi dengan UU yang baru Undang-Undang 19 Tahun 2019, maka apabila ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau diduga melakukan tindak pidana, maka dia diberhentikan sementara," ujar Johan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Karena itu, Johan mengusulkan agar lembaga antirasuah itu segera menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua KPK. Hanya saja, kata dia,, penunjukkan Plt ketua KPK belum pernah terjadi sebelumnya. Sehingga, ia belum mengerti mekanisme pergantian Firli.

"Apakah nanti satu di antara empat itu (wakil ketua KPK) yang menjadi plt, karena gini ketua KPK itu tugasnya kan sama posisinya, tapi kan mengkoordinasikan dan itu yang keluar lembaga itu kan ketua KPK," ujar eks juru bicara KPK tersebut.

"Karena itu menurut hemat saya, karena status Pak Firli sudah tersangka, sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak. Jadi perlu segera ditunjuk plt," kata Johan memberi saran.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku, sangat prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap Firli. Menurut dia, lembaganya kini sedang berduka karena pimpinan mitra kerjanya di bidang penegakan hukum terseret kasus pemerasan.

"Tentu kita berduka, saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, Robohnya Surau Kami judulnya. Tentu sebagai KPK, sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka," ujar Bambang.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menghormati proses hukum terhadap Firli. Meskipun begitu, pihaknya akan memberikan perhatian secara khusus terhadap KPK setelah adanya kasus yang mencoreng lembaga antirasuah itu.

Hancurnya supremasi hukum...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement