Kamis 23 Nov 2023 21:37 WIB

Hukum Baju Bergambar Menurut Para Ulama Mazhab

Ulama mazhab memberikan pandangan soal hukum baju bergambar.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja merapikan baju motif batik bergambarkan virus Corona di Batik Komar, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Produksi batik bermotif virus Corona tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan perajin terhadap wabah COVID-19 serta salah satu ekspresi perajin untuk melawan COVID-19 dengan kreativitas
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Pekerja merapikan baju motif batik bergambarkan virus Corona di Batik Komar, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Produksi batik bermotif virus Corona tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan perajin terhadap wabah COVID-19 serta salah satu ekspresi perajin untuk melawan COVID-19 dengan kreativitas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para ulama madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam menjatuhkan hukum terkait baju bergambar. Apa dan bagaimana hujjah para ulama mazhab terkait baju bergambar?

Ahmad Hilmi dalam buku Tashwir Seni Rupa menjabarkan pandangan para ulama madzhab terkait baju bergambar. Berikut penjabarannya:

Baca Juga

Pertama, Imam Hanafi dan Imam Malik.

Kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Baik itu digunakan untuk sholat maupun tidak.

Namun demikian, kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah jika hendak dipakai untuk sholat.

Kedua, Imam Syafii.

Sedangkan ulama kalangan Syafiiyah menganggapnya boleh namun termasuk perbuatan munkar. Akan tetapi jika memakainya (baju bergambar) berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru dibolehkan.

Ketiga, Imam Hambali.

Dan para ulama dari kalangan Hanabilah terbagi menjadi dua pandangan. Ulama kalangan pertama mengharamkan, sedangkan yang sebagian lagi tidak mengharamkannya. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadits, “Illa roqman fi tsaubin.” Yang artinya, “Kecuali gambar di baju.”

Memajang gambar makhluk yang bernyawa

Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa penggunaan gambar pada bidang datar, tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement