REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para ulama madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam menjatuhkan hukum terkait baju bergambar. Apa dan bagaimana hujjah para ulama mazhab terkait baju bergambar?
Ahmad Hilmi dalam buku Tashwir Seni Rupa menjabarkan pandangan para ulama madzhab terkait baju bergambar. Berikut penjabarannya:
Pertama, Imam Hanafi dan Imam Malik.
Kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Baik itu digunakan untuk sholat maupun tidak.
Namun demikian, kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah jika hendak dipakai untuk sholat.
Kedua, Imam Syafii.
Sedangkan ulama kalangan Syafiiyah menganggapnya boleh namun termasuk perbuatan munkar. Akan tetapi jika memakainya (baju bergambar) berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru dibolehkan.
Ketiga, Imam Hambali.
Dan para ulama dari kalangan Hanabilah terbagi menjadi dua pandangan. Ulama kalangan pertama mengharamkan, sedangkan yang sebagian lagi tidak mengharamkannya. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadits, “Illa roqman fi tsaubin.” Yang artinya, “Kecuali gambar di baju.”
Memajang gambar makhluk yang bernyawa
Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa penggunaan gambar pada bidang datar, tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding.