Kamis 23 Nov 2023 17:51 WIB

Firli Bahuri Tersangka, KPK Bantah Kecolongan

Alexander Marwata sebut sistem di KPK telah berjalan dengan baik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah berupa pemerasan. Namun, KPK merasa tidak kecolongan atas kasus yang menimpa pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

 "Apakah KPK merasa kecolongan? Ya kita enggak pernah merasa kecolongan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

Menurut Alex, sistem yang ada di KPK telah berjalan dengan baik, meskipun Firli tersandung kasus korupsi. Bahkan, ia menekankan bahwa pihak institusi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Firli.

"Internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, ya apalagi ini kita tetap harus menganut asas praduga tidak bersalah, kan seperti itu," jelas Alex.