REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, selanjutnya keppres tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kemensetneg sendiri telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. "Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Ari.
Sebelumnya Ari menyampaikan, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian Firli dari Ketua KPK tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
"Itu sudah diatur dalam koridor UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32 detilnya akan kami sampaikan," kata Ari.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 32 ayat 2 sudah diatur terkait langkah-langkah setelah penetapan tersangka hingga pemberhentian dari jabatan.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden," jelas dia.