Kamis 23 Nov 2023 19:37 WIB

Firli Bahuri Tersangka, Ini Respons Anies

Anies ingin hukum tak dijalankan dengan tebang pilih.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat menghadiri acara Rembuk Ide Transisi Energi berkeadilan yang diadakan oleh The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat menghadiri acara Rembuk Ide Transisi Energi berkeadilan yang diadakan oleh The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi ihwal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anies menyebut penegakan hukum mesti adil, termasuk bagi pimpinan lembaga antirasuah sekalipun. 

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan nuansa keadilan jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih tujuannya menghadirkan rasa keadilan," kata Anies kepada wartawan usai menghadiri acara Rembuk Ide Transisi Energi berkeadilan yang diadakan The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). 

 

Anies menegaskan penegakan hukum yang adil akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa siapapun mesti diadili sebagaimana mestinya tanpa terkecuali. Sehingga masih ada rasa percaya dari masyarakat terhadap lembaga negara. 

 

"Itu yang penting dijaga dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi karena KPK ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjaga contoh karena itu harus selalu terjaga," ujar dia. 

 

Dengan sudah ditetapkannya pucuk pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri, Anies berharap hal itu menjadi pelajaran penting untuk ke depannya. Terlebih dia mengaku pernah menangani masalah etika di KPK sekitar satu dekade yang lalu, sehingga cukup mengetahui seluk beluk mengenai etika di lembaga itu. 

 

"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance menjaga etika yang sangat tinggi standarnya. Saya pernah menjadi ketua komite etik di KPK sehingga tahu persis bahwa standar etika di KPK itu sangat tinggi dan itu harus ditaati oleh semuanya," jelasnya. 

 

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyelidikan selama hampir dua bulan. Tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

 

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu (22/11/2023) malam menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, pada Rabu (22/11/2023) petang melakukan serangkaian gelar perkara.

 

Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak empa orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

 

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. “Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

 

Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncti Pasal 65 KUH Pidana. “Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Ade.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement