REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Ilyas Ilyasa, youtuber dengan nama “Emak Gila”. Terdakwa dinilai terbukti mempromosikan judi online lewat akun media sosial Youtube dan Instagram.
Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, yang dilihat Kamis (23/11/2023), majelis hakim yang dipimpin AA Gede Susila Putra menilai, terdakwa Ilyas Ilyasa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara tujuh bulan dan pidana denda Rp 10 juta.” Demikian bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana dalam SIPP.
Majelis hakim menyebut vonis pidana penjara itu dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sementara, apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda, diganti kurungan selama enam bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa.
Youtuber Emak Gila ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat di kediamannya, Jalan Sukasari, Kota Bandung, beberapa bulan lalu, karena diduga mempromosikan judi online.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap youtuber itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dari masyarakat terkait aktivitas promosi judi online.
“Tanggal 31 Juli 2023, ada pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” kata Anggoro di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).