REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada 2014 menjelaskan bahwa bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram, antara lain lewat tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, perampokan, penjambretan dan penjarahan. Oleh karenanya harta hasil pemerasan termasuk harga yang haram untuk dimakan dengan dasar Alquran surat Al Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188)
Selain itu Alquran surat An Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Alquran surat An Nisa ayat 29).
“Harta yang didapat dengan cara haram tidak akan bisa menjadi halal, bersih, atau suci dengan diinfakkan, disedekahkan, atau didonasikan kepada orang-orang kafir. Islam tidak mengenal istilah money laundering. Yang wajib dilakukan atas harta haram itu adalah dikembalikan kepada yang berhak..selama yang memiliki tidak meridhainya, urusannya akan terus berlanjut sampai ke akhirat,” (tulis ustaz Ahmad Sarwat, dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan halaman 191).
Perampasan dan penodongan adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram. Dijelaskan ustadz Sarwat bahwa perampasan dan penodongan berbeda dengan pencurian. Perampasan atau penodongan adalah mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta, sedangkan pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan yang punya. Orang yang merampas harta orang lain dengan terang-terangan, bahkan dengan menggunakan kekerasan disebut hirabah. Apa hukuman bagi pelaku pemerasan?
“Hukumannya cukup keras, yaitu dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Ketentuan ini telah ditegaskan Allah SWT dalam Alquran,” tulisnya.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (Alquran surat Al Maidah ayat 33).