REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA— Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengusutan korupsi yang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiai Ma'ruf meminta proses hukum terhadap Firli berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja, artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu, silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Terkait desakan agar Firli mundur dari jabatannya, Kiai Ma’ruf menyerahkan semua pada aturan dan hukum yang berlaku. "Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyelidikan selama hampir dua bulan.
Tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu (22/11/2023) malam menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, pada Rabu (22/11/2023) petang melakukan serangkaian gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak empa orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Baca juga: Syekh Isa, Relawan Daarul Quran di Gaza Syahid Sekeluarga dan Kisah Putri Dambaannya
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.