Jumat 24 Nov 2023 14:50 WIB

Arie Sujito: SOP Undang Capres-Cawapres ke Kampus UGM untuk Pendidikan Politik Publik 

Menurut Arie Sujito, UGM membuat SOP lebih cepat dibandingkan kampus lain.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kegiatan Pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM, Sleman, Jumat (24/11/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Kegiatan Pojok Bulaksumur di Gedung Pusat UGM, Sleman, Jumat (24/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mengundang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke kampus. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito, mengatakan bahwa SOP tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan politik untuk publik.

"Tujuannya untuk pendidikan politik juga untuk memberi literasi ke publik. Supaya akuntabel, supaya terukur, supaya publik bisa membaca, UGM memberi alas aturan itu. Memang tidak mudah," kata Arie dalam kegiatan Pojok Bulaksumur, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Arie mengatakan, SOP tersebut hanya satu dari berbagai kontribusi UGM dalam merespons agenda nasional soal Pemilu. Menurut dia, sebagai institusi pendidikan dan universitas milik negara, UGM memiliki tanggung secara moral maupun akademik untuk berkontibusi dalam agenda nasional Pemilu. 

"Ini kontribusi dimaksudkan selain tanggung jawab secara moral dan etik di dalam merespons agenda nasional juga kita uji komitmen kita karena SOP itu dirancang sebagai turunan dari keputusan MK," ujarnya.

Arie mengatakan UGM membuat SOP tersebut lebih cepat dibandingkan kampus lain. SOP tersebut disusun dalam waktu beberapa bulan dan telah ditandatangani oleh Rektor UGM.

"(SOP) itu sebetulnya adalah memberi kerangka dan batasan agar rule of the game itu mampu menghasilkan proses dan output yang oke," ungkapnya.

Menurut dia, adanya aturan main yang jelas diperlukan untuk memastikan ruang diskusi yang dimanfaatkan mahasiswa, dosen stakeholder kampus dengan capres dan cawapres untuk debat dan berdiskusi memiliki nilai-nilai akuntabel. Untuk mekanismenya, yang boleh mengundang capres-cawapres hanya pihak univeritas.

"Universitas mengundang itu, bukan mereka datang tiba-tiba, universitas bisa mengundang atau perguruan tinggi manapun itu dalam rule of the game kita," kata dia.

Selain itu, para capres-cawapres juga tidak diperkenankan menggunakan alat peraga, seperti bendera dan alat peraga lainnya. Para capres-cawapres hanya diperbolehkan mendiskusikan tentang track record dan gagasannya di Pilpres 2024 ini.

"Publik harus diberi akses membicarakan persoalan bangsa yang direpresentasi pada pemilu," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement