REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu, disebutkan bahwa menteri hingga wali kota peserta pemilu tak perlu mengundurkan diri.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota," demikian bunyi ayat (1) Pasal 18 perpres tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan, peraturan pemerintah soal aturan cuti bagi para menteri hingga kepala lembaga telah diterbitkan. Sehingga aturan tersebut tinggal dijalankan.
"Sekarang sudah ada perpres yang baru. Mungkin teman-teman bisa cek Perpres tentang aturan cuti pada menteri, dan pada kepala lembaga, kementerian. Dan saya kira kita sudah punya koridor ya. Sudah mengatur soal itu. Tinggal kita melaksanakan, menjalankan," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ari juga meminta agar seluruh peserta pemilu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. "Ikutin aja aturan main yang sudah ada. Jadi lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa. Sudah diatur dalam pepres itu," kata dia.
Dalam Pasal 18 Ayat (1a) PP tersebut diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang menjadi peserta pemilu harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara, bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri jika menjadi peserta pemilu.
Baca juga : Gibran Batal Hadir di Acara Dialog Muhammadiyah, Muti: Sangat Disayangkan
"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi ayat (2) Pasal 18.
Lebih lanjut, Ari pun menekankan pentingnya netralitas hingga soal penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga non-kementerian, ASN, TNI, dan Polri.
"Teman-teman sudah bisa lihat bagaimana tindak lanjut dari arahan Presiden yang sudah sangat tegas itu, jelas itu. Misalnya posko pengaduan dari TNI sudah dibuat, kemudian di ASN publikasi soal aturan yang harus ditaati ASN itu sudah ada," katanya.
Ia menyampaikan dalam aturan tersebut sudah jelas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi menteri hingga wali kota dan pejabat negara. Dalam aturan tersebut juga sudah diatur mengenai ancaman sanksi pidana jika melanggar.
"Kita ikutin koridor aturan perundangan yang berlaku kan. Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan bahkan ada ancaman sanksi pidana untuk itu," kata Ari.
Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga diawasi baik oleh lembaga yang berwenang dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga masyarakat.
Baca juga : Dampak Boikot, Gerai Starbucks dan McD Sepi Hingga Penjualan Anjlok 70 Persen
Dalam PP No 53/2023 tersebut juga mengatur terkait syarat pengajuan cuti bagi menteri hingga wali kota. Pasal 34A ayat (1) menyebut bahwa para pejabat negara tersebut bisa mengajukan cuti pada saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; dan selama masa kampanye pemilihan umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian juga diatur mengenai mekanisme permohonan cuti. Sedangkan di Pasal 36 Ayat (1) diatur mengenai jatah cuti bagi menteri hingga wali kota, yakni satu hari dalam satu minggu selama kampanye.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye pemilihan umun," bunyi Pasal 36 ayat (1).
Sementara, hari libur disebut sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.