Jumat 24 Nov 2023 14:08 WIB

Biaya Haji 2024 Naik Jadi 93 Juta, BPKH Hitung Dana Nilai Manfaat

Biaya haji jangan sampai memberatkan masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pemberangkatan jamaah haji.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi pemberangkatan jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama telah menyepakati rata-rata BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. BPIH tersebut bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Awalnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta. Namun, setelah dikaji bersama dalam rapat kerja bersama DPR, akhirnya disepakati bersama menjadi Rp 93,4 juta.

Baca Juga

Namun, biaya haji 2024 masih akan terus dibahas dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk di dalamnya formulasi bipih yang akan dibayar calon jamaah dan nilai manfaat yang akan ditanggung BPKH.

Anggota BPH, Amri Yusuf menjelaskan, pada 2022 lalu BPIH yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 90 juta. Sementara bipih yang dibayarkan oleh jamaah adalah Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada BPKH sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.

Dengan ditetapkannya BPIH 2024, menurut dia, pihaknya masih akan menghitung berapa dana nilai manfaat yang akan ditanggung BPKH.

“Sekarang dengan ini nanti coba kita lihat Rp93 juta itu dibagi berapa yang untuk jamaah bayar (bipih), dan berapa yang untuk BPKH talangi dari dana manfaat,” ujar Amri saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/11/2024).

“Jadi, komposisinya masih akan dibahas oleh DPR, BPKH dan pemerintah,” kata dia.

Amri mengatakan, BPKH akan mengikuti besaran biaya haji yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR tersebut. Namun, jika melihat kenaikan dolar, angka 93,4 juta tersebut sudah tidak bisa diturunkan lagi.   

“Tentunya sudah dihitung oleh itu kan. Tapi, dengan perkiraan dolar yang naik, riyal naik, berarti itu sudah paling minimal itu barangkali,” ujar Amri.

Sebelumnya, Panja BPIH telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement