Jumat 24 Nov 2023 15:39 WIB

Dispensasi Nikah Dini Paling Tinggi di Sleman, Sebagian Besar Hamil di Luar Nikah

Pernikahan dini belum tentu menjadi solusi dan bisa menimbulkan masalah lebih besar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengatakan bahwa Kabupaten Sleman selalu tercatat menjadi daerah paling tinggi di DIY dengan pengajuan dispensasi nikah dini.

Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah ini dikarenakan hamil di luar nikah. Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pihaknya mencatat 456 pengajuan dispensasi nikah dini sejak Januari hingga Oktober 2023.

"Trennya terpaksa diberikan dispensasi karena sudah hamil duluan," kata Erlina kepada Republika, Jumat (24/11/2023).

Erlina menyebut, jumlah orang dengan usia 19 tahun ke bawah yang melakukan pernikahan dini di DIY hingga Oktober 2023 tercatat 1.122 orang. Sedangkan, dari jumlah tersebut yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun sebanyak 460 anak.

"Yang (mengajukan dispensasi nikah dini) tidak bisa ditolak itu ya yang sudah hamil duluan, atau ada yang sudah melahirkan, itu kan tidak bisa ditolak," ucap Erlina.

Meski sebagian besarnya dikarenakan hamil di luar nikah, namun ada juga faktor lain yang mendasari pengajuan dispensasi nikah dini di DIY. Faktor lainnya yakni dari sisi sosial, dimana adanya kekhawatiran orang tua dengan pergaulan bebas anaknya.

"Ada (faktor) dari sisi sosial, artinya orang tua sudah sangat khawatir anaknya dengan pergaulan bebas, atau mungkin anaknya sudah mengaku pergaulan bebas tapi belum hamil. Itu juga pertimbangan-pertimbangan untuk kemudian diloloskan dispensasinya," jelas Erlina.

Meski begitu, Erlina menyebut bahwa bagi anak yang belum hamil, maka akan dilakukan mediasi untuk mempertimbangkan melakukan pernikahan dini. Sebab, dengan pernikahan dini belum tentu akan menjadi solusi dan justru bisa menimbulkan masalah yang lebih nantinya bagi anak yang belum siap untuk membangun keluarga.

"Kalau belum hamil artinya terpaksa harus menikah, itu biasanya dimediasi, diberikan ada banyak konseling yang dilakukan. Kalau tidak perlu sekali, tidak perlu menikah, kalau belum 19 tahun karena belum dewasa, nanti bisa menimbulkan banyak masalah," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement