Jumat 24 Nov 2023 16:08 WIB

Kasus Firli, Ganjar: Pejabat Negara Berstatus Tersangka Harus Mundur

Capres Ganjar Pranowo meminta pejabat negara berstatus tersangka harus mundur.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Capres Ganjar Pranowo meminta pejabat negara berstatus tersangka harus mundur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Capres Ganjar Pranowo meminta pejabat negara berstatus tersangka harus mundur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi dua pejabat negara yang sudah berstatus tersangka, tetapi belum mengundurkan diri dari posisinya. Dalam hal ini adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

"Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," ujar Ganjar dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga

Terkait Firli, dia yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentiannya. Ia yakin, keppres tersebut akan segera dikeluarkan presiden.

"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," ujar Ganjar.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah hal yang sangat memalukan. Mengingat sosoknya yang merupakan Ketua KPK, justru terlibat kasus dugaan pemerasan.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan dini dari hancurnya supremasi hukum di Indonesia. Sebab sebelum ini, hukum digunakan untuk memenuhi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu.

"Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan itulah yang harus diganti. Dengan itu yang harus diupayakan agar bisa memenuhi kepentingan penguasa ini," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KPK sebagai pelaksana dan penegak hukum juga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi dengan baik. Selain Firli, sebelumnya nama Lili Pintauli Siregar juga terlibat persoalan hukum.

"Yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penegakan hukum yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik banyak di beberapa tempat mengalami kemunduran, mengalami kritikan, mendapatkan keluhan masyarakat ketika mereka berupaya mendapatkan keadilan," ujar Taufik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement