REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesti Internasional mempublikasikan laporan yang menyebutkan bahwa Jerman tidak melakukan cukup upaya untuk memerangi rasisme yang sistematik serta tidak memahami penyebabnya dengan memadai.
Laporan yang disampaikan di Berlin pada Rabu (22/11/2023) itu mengidentifikasi sejumlah permasalahan struktural, termasuk metode yang diambil kepolisian dalam menangani kejahatan kebencian dan perbaikan atas kejahatan kolonial.
Sekretaris Jenderal bagian Amnesti Jerman Julia Duchrow menjelaskan bahwa Jerman sudah berkomitmen untuk melindungi semua rakyat dari diskriminasi dan kekerasan rasial pada sekitar tahun 1960-an.
"Namun, pihak berwenang berkali-kali gagal," katanya menegaskan, dengan merujuk kepada serangkaian pembunuhan ekstremis sayap kanan yang dilakukan oleh kelompok teroris National Socialist Underground (NSA) dan serangan rasis di Kota Muenchen, Halle dan Hanau di Jerman.
Duchrow lebih lanjut mengatakan: "Diskriminasi negara seperti larangan memakai jilbab bagi perempuan Muslim di sektor publik atau larangan total terhadap demonstrasi solidaritas untuk Palestina, harus ditangani dengan cara yang sama seperti diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aktor non-negara."
Organisasi tersebut menuding polisi Jerman memiliki stereotip rasis melalui pengkategorian seperti "kriminalitas klan."
Amnesti Internasional menyerukan agar rasisme dalam penegakan hukum diselidiki serta diambil langkah guna menanggulainginya.
Jerman harus menjamin bahwa semua tuduhan perilaku rasis polisi diselidiki secara independen dan dihukum secara konsisten. Upaya tersebut akan memerlukan langkah pendirian kantor pengaduan independen baik di tingkat federal maupun negara bagian.