Jumat 24 Nov 2023 17:01 WIB

Mengapa Firli tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polda

Polda telah mengirimkan surat pencekalan di Ditjen Imigrasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang alasan penyidik tidak langsung menahan Firli Bahuri saat ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan kepentingan atau kebutuhan penyidikan.

Baca Juga

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan. Termasuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri sejak hari ini, Jumat (24/11/2023). surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ade Safri, pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut. Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.

Selain itu, kata Ade Safri, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan tahun 2021. Surat penetapan tersangka tersebut dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari Kamis (23/11/2023) kemarin. “Sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dg pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini  Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement