Jumat 24 Nov 2023 17:35 WIB

Oknum Perwira Polda Kalteng Jadi Tersangka Penembakan di Desa Bangkal

Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA  -- Seorang perwira di Polda Kalimantan Tengah(Kalteng) berpangkat inspektur polisi satu(Iptu) dari Satuan Brimob Polda setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penembakan di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan. Insiden ini mengakibatkan seorang warga meninggal, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat, di Palangka Raya, mengatakan perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ATW, kini sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Kalteng.

Baca Juga

"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Erlan Munaji saat jumpa pers di Mapolda Kalteng.

Erlan menuturkan, atas perbuatannya tersebut AWT disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menetapkan oknum anggota Polda Kalteng sebagai tersangka, Polda Kalteng juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan dinas dengan menggunakan senjata tajam.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, NG, CI dan SR. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut, namun penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum menahan keempat tersangka itu.

Hanya saja penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti baik itu senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Untuk saudara NG dan SR, katanya dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

Erlan mengimbau agar masyarakat di provinsi setempat agar terus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), agar daerah tersebut tetap aman dan tidak gaduh.

"Masyarakat dimohon untuk saling menjaga kamtibmas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang  tidak inginkan kembali terjadi. Aktivitas di Kabupaten Seruyan saat ini juga sudah kondusif," demikian Kabid Humas Polda Kalteng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement