Jumat 24 Nov 2023 18:16 WIB

Ibu Tiri Aniaya Anak di Kota Tangerang Jadi Tersangka, Motifnya Kesal

RY (38 tahun) menganiaya NT (4) hingga mengalami luka di wajah dan tubuhnya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polrestro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota menaikkan status ibu tiri RY alias Reji (38 tahun), yang melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, menjadi tersangka. Polisi memproses laporan itu setelah Ketua RT berinisial BP melaporkan kekerasan itu ke polisi pada Senin (20/11/2023).

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Banten, Jumat (24/11/2023). Status RY menjadi tersangka berdasarkan bukti yang memadai, termasuk visum korban NT (4).

Zain mengatakan, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara. Adapun motif ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap korban dipicu kekesalan. Hal itu karena sang anak kerap keluar rumah tanpa memberitahu RY.

"Dia (tersangka) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain. Menurut dia, kasus penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak untuk penanganan psikologis korban. "Kami juga kerja sama dengan rumah sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," kata Zain.

Adapun RY dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan, pelapor peristiwa itu merupakan Ketua RT 005, RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan/Kota Tangerang, Bowo Prayitno. Bowo adalah Ketua RT di lingkungan tempat tinggal pelaku.

"Sudah buat laporan di polres. Ketua RT tadi malam yang buat laporan terkait KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Rio di Kota Tangerang, Senin. Dari hasil penyelidikan petugas, korban mengalami luka di wajah dan tubuhnya akibat dianiaya ibu tiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement