Jumat 24 Nov 2023 18:33 WIB

Anies: Kalau Saya Presiden akan Buat Perjanjian, Pejabat KPK Langgar Etik Harus Mundur

Anies tegaskan pelanggaran hukum dan korupsi tidak dapat ditoleransi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat menghadiri acara Rembuk Ide Transisi Energi berkeadilan yang diadakan oleh The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan saat menghadiri acara Rembuk Ide Transisi Energi berkeadilan yang diadakan oleh The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap para pejabat negara yang melakukan praktik korupsi.

Anies mengibaratkan, jika ia yang menjadi presiden, ada perjanjian sejak awal bahwa pejabat KPK mesti langsung mengundurkan diri jika terlibat kasus korupsi. 

Baca Juga

Hal itu disampaikan saat menanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Rabu (22/11/2023).

 

Kemudian ada, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkonfirmasi dari KPK pada Kamis (9/11/2023). 

 

"Kalau (orang-orang tertentu) terpilih menjadi anggota komisi KPK atau Komisioner KPK, maka sebelum dilantik (menjadi presiden) saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," kata Anies ketika mengisi acara Indonesia Millenial and Gen-Z Summit 2023 di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). 

 

Anies mengatakan, hal itu akan dilakukannya lantaran pelanggaran hukum berupa korupsi serta pelanggaran kode etik terbilang tak bisa ditoleransi, terlebih justru oleh orang-orang yang bekerja bahkan memimpin lembaga antirasuah. 

 

"Itu bukan hanya melanggar hukum, melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut. Dan kalau memimpin KPK, standarnya bukan melanggar atau tidak. Aturan hukum standarnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak karena ini adalah kepatutan," jelasnya. 

 

Anies mengatakan, cukup mengetahui seluk beluk etika di KPK. Pasalnya, dia pernah berpengalaman menjadi Ketua Komite Etik pada sekitar satu dekade yang lalu. Sehingga dia meyakinkan pernyataannya meminta tanda tangan pengunduran diri jika melakukan korupsi. 

 

"Jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik. Mereka mengundurkan diri, nah ini perlu kita jaga, kenapa? Karena ini adalah badan yang menjaga republik dari korupsi, kolusi, yang berdasarkan pada keserakahan," ujar dia.

 

Tiga faktor korupsi

 

Anies menekankan ada tiga faktor yang menyebabkan orang melakukan perbuatan penyelewengan atau korupsi, yakni karena kebutuhan, keserakahan, dan sistem yang menjebak. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement