REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Rasyid Baswedan, mengusulkan dibentuknya Badan Iklim di Indonesia yang secara khusus menangani masalah climate change. Hal itu disampaikan saat mengisi acara 'Rembuk Ide Transisi Energi Berkeadilan' yang diadakan oleh The Habibie Center di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Dalam paparannya, Anies mengungkapkan, sudah adanya kelembagaan khusus perubahan iklim di sejumlah negara di dunia. Dia menginkan agar Indonesia juga memiliki lembaga khusus perubahan iklim serupa.
Anies mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) ada lembaga khusus perubahan iklim bernama Office of the US Special Presidential Envoy for Climate, juga Departemen for Energy Security and Net Zero di Inggris. Kemudian, Climate Change Authority di Australia, serta Ministry of Environment, Forest, and Climate Change di India.
"Di Indonesia ada beberapa yang bekerja sendiri-sendiri, sudah ada, tapi they're not link together (tidak saling terhubung), nah, kami merasa perlu ada satu yang spesifik memang membicarakan tentang climate crisis (krisis iklim) ini," kata Anies.
Menurut dia, badan khusus perubahan iklim itu posisinya bisa langsung di bawah presiden. Badan itu merupakan nonkementerian yang berperan dalam hal monitoring, bukan eksekusi.
"Karena yang melakukan eksekusi itu sudah ada kementerian, ada dinas lingkungan, dinas di provinsi dan kabupaten. Kenapa diperlukan? Karena Indonesia memiliki komitmen tingkat global, tingkat nasional yang pelaksanaannya menggunakan lembaga-lembaga yang sudah ada," ucap gubernur DKI periode 2017-2022 itu.
Anies menuturkan, badan itu akan memantau dan memastikan keberjalanan upaya penanganan krisis iklim serta menjadi 'kiblat' penyelesaian masalah. Sehingga dengan adanya kelembagaan khusus penanganan krisis iklim, diharapkan ada banyak upaya yang lebih maksimal dalam menangani masalah yang menjadi isu global tersebut.
"Dengan begitu, kepala pemerintahan bisa memastikan solusi-solusi lingkungan hidup, solusi energi terbarukan itu bisa dilaksanakan dengan optimal karena ada tim khusus yang melakukan pemantauan dan pendampingan untuk memastikan itu terlaksana di lapangan," ujar eks mendikbud tersebut.
Anies menegaskan, usulan itu bukan berupa badan baru untuk eksekusi, melainkan melaksanakan monitoring dan pendampingan sehingga tidak ada penugasan yang tumpang tindih. Adapun tanggung jawabnya langsung kepada presiden.
"Dengan cara seperti itu menurut hemat kami dengan adanya presiden di atasnya membuat pelaporan menjadi lebih kuat ini pernah kami diskusikan. Dan ini bagian dari keinginan kita untuk membuat ini lebih institusionalize," ujar Anies.