Jumat 24 Nov 2023 23:05 WIB

Apakah Jenazah Syuhada Palestina yang Dibunuh Israel Harus Dimandikan?

Ulama berbeda pendapat soal memandikan pejuang yang syahid.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Warga Palestina mendoakan jenazah korban pemboman Israel yang dibawa dari Rumah Sakit Shifa sebelum menguburkannya di kuburan massal di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Rabu, (22/11/2023).
Foto: AP Photo/Mohammed Dahman
Warga Palestina mendoakan jenazah korban pemboman Israel yang dibawa dari Rumah Sakit Shifa sebelum menguburkannya di kuburan massal di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Rabu, (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Perihal orang-orang yang meninggal yang wajib dimandikan, para ulama fikih bersepakat untuk memandikan jenazah umat Muslim yang tidak gugur dalam pertempuran melawan orang kafir. Lantas bagaimana dengan para syuhada di Palestina yang gugur?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, meski bersepakat dalam hal itu, namun para ulama berselisih pendapat tentang hukum memandikan dan mensholatkan jenazah orang yang gugur sebagai syahid, dan mereka yang meninggal dalam keadaan musyrik.

Baca Juga

Perihal orang yang gugur dalam keadaan syahid, yakni orang yang dibunuh oleh orang musyrik dalam kancah peperangan, menurut mayoritas ulama ia tidak boleh dimandikan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi, beliau bersabda, “Anna Rasulallahi SAW amara biqatli uhdin fadufinu bitsiyaabihim wa lam yusholli alaihim.”

Yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mengurus para korban tewas Perang Uhud. Lalu mereka dikubur dengan pakaian mereka, dan beliau tidak mensholatkan mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Al Hasan dan Said bin Al Musayyab mengatakan, setiap Muslim yang mati harus dimandikan, karena setiap jenazah menanggung junub. Barangkali menurut mereka bahwa apa yang dilakukan terhadap para korban tewas akibat Perang Uhud (tidak memandikan mereka) karena terpaksa (darurat). Yaitu sangat sulitnya saat itu untuk memandikan mereka.

Ulama-ulama ahli fikih yang sepakat tidak perlu memandikan orang yang mati syahid dalam peperangan melawan orang musyrik, mereka berselisih pendapat soal memandikan orang yang mati syahid karena dibunuh oleh pencuri atau orang nonmusyrik. Menurut Al Auzai dan Imam Ahmad, hukumnya sama seperti orang mati syahid yang dibunuh oleh orang musyrik. Sementara menurut Imam Malik dan Imam Syafii, ia harus dimandikan.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement