REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengaku, baru memperoleh informasi penonaktifan koleganya itu dari pemberitaan media massa.
"Nah, (keppres) pemberhentian (Firli Bahuri) sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari WIB.
Johanis pun berharap agar KPK segera menerima keppres pemberhentian Firli. Termasuk juga surat keputusan penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ujar Johanis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli sebagai ketua yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat (24/11/2023) WIB, setibanya dari kunjungan kerja dari Papua Barat dan Kalimantan Barat.
Ari menjelaskan, dalam rancangan keppres yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri berisi mengenai dua hal. Pertama terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi ada dua isi dari keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari.