Sabtu 25 Nov 2023 07:30 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Penerapan NPWP Digantikan NIK Molor

Penggabungan NPWP dan NIK di KTP diundur menjadi pertengahan 2024.

Rep: Novita Intan/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Foto: Dok Kemenkeu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan mundurnya implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Semestinya mengintegrasikan kedua data itu pada awal 2024, namun diundur pelaksanaannya menjadi pertengahan 2024.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).