Sabtu 25 Nov 2023 17:35 WIB

Korban yang Jasadnya Dicor di Dalam Rumah Sempat Minggat Sepekan

Sebelum terjadi pembunuhan, korban sempat cek cok dengan sang suami.

Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pembunuhan yang jasadnya dicor di dalam rumah diketahui sempat bertengkar hebat dengan sang suami. Pertengkaran hebat itu bahkan membuat korban sempat pergi dari rumah. 

Kemudian setelah satu pekan korban kembali pulang. Pasangan itu kembali cek cok hingga akhirnya SH memukul korban dengan kayu hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga

Menurut  Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno, pelaku SH kemudian membawa korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anak. 

Pelaku juga menunggu hingga setengah jam untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Setelah itu, baju korban dilepas dan pelaku membersihkan darah yang menempel. Korban kemudian dibungkus dengan selimut.

Setelah itu, pelaku menggali lubang di lantai kamar sedalam 1,5 meter lalu korban dimasukkan dengan posisi duduk. Selanjutnya, dikubur dengan tanah dan satu tahun kemudian tersangka melakukan pengecoran lantai tersebut.

Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah baru hendak merenovasi, Selasa (21/11). Ia membeli rumah itu dari SH dua bulan lalu. Pemilik rumah baru yang juga masih saudara itu kemudian curiga dengan cor baru di kamar. Setelah dibongkar ternyata isinya kerangka manusia dengan rambut panjang berwarna hitam. Ciri itu mirip dengan Fitriani. Temuan itu juga langsung dilaporkan polisi.

Selain melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri serta tim Labfor Polda Jatim, polisi juga kerja sama dengan Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, untuk mencari keluarga korban. Kepada petugas, keluarga juga telah membenarkan bahwa korban adalah benar keluarganya yakni Fitriani.

Saat ini, pelaku juga masih ditahan. Pelaku juga diketahui tunggal melakukan aksinya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban. Selain itu, polisi juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas kejadian itu.

"Pelaku sementara sendiri. Nanti akan dilakukan rekonstruksi sambil menunggu pemeriksaan dalam rangka memperjelas kejadian itu," kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement