REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi menyebut proses hukum tersebut harus dihormati karena merupakan hak dari Firli.
"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, Jokowi enggan memberikan tanggapannya. Namun ia menyebut akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. "Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," kata dia.
Sebelumnya Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dengan status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri meminta hakim prapreradilan menggugurkan status hukumnya tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui siaran pers video menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui tim pengacaranya, diterima oleh kepaniteraan pengadilan pada Jumat (24/11/2023) sore.
“Kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri,” kata Djuyamto, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menerangkan, dalam permohonan disebutkan klasifikasi perkara menyangkut status tersangka. Adapun pihak termohon, kata Djuyamto adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkaranya menyangkut tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon,” kata Djuyamto.
Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK pun menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan setotal Rp 13,9 miliar.