REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini kabar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia (Tbk) kian kencang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuka suara berkaitan dengan kabar akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat tersebut.
"Sampai dengan saat ini, belum ada permohonan perizinan akuisisi yang disampaikan kepada OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae kepada Republika.co.id, Jumat (24/11/2023).
Meski demikian, ia menyebut bahwa BTN memang akan melakukan akuisisi terhadap salah satu BUS yang telah ada. Ini juga terkait dengan posisi BTN yang merupakan salah satu bank umum konvensional pemilik UUS.
"Dalam rangka mengembangkan bisnis perbankan syariahnya, BTN memiliki rencana untuk melakukan spin off UUS-nya, antara lain dengan jalan mengakuisisi salah satu BUS yang telah ada," jelas Dian.
Dian memastikan OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan perbankan dalam mengakselerasikan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Terlebih hal tersebut sebagai upaya untuk pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah.
"Walaupun OJK diberikan kewenangan oleh UU P2SK untuk bisa dalam tanda kutip memaksa konsolidasi, sejauh mungkin kita akan mendorong konsolidasi secara sukarela," jelas Dian.
Dian menambahkan, saat ini Bank Muamalat dalam mengembangkan bisnisnya memiliki beberapa strategi. salah satu strateginya yakni pengembangan bisnis secara anorganik melalui kerja sama dengan bank umum syariah (BUS) lain maupun bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS).