Ahad 26 Nov 2023 08:43 WIB

Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Pengamat: Pemerintah Harus Transparan

Penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji UIN Ade Marfudin menanggapi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang telah disepakati sebesar Rp 93,4 juta oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Menurut Ade, berapapun besaran biaya haji ditetapkan, pemerintah harus transparan. 

Dia menuturkan, untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci memang membutuhkan biaya yang mahal. Karena itu, menurut dia, berapa pun biaya yang ditetapkan pemerintah, maka calon jamaah haji wajib melunasinya.

Jika tidak sanggup melunasi biaya haji sebesar Rp 93,4 juta tersebut, maka gugur kewajiban melaksanakan ibadah haji. Karena, Ibadah haji hanya diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu (istitha'ah). 

Namun, menurut Ade, persoalannya sekarang ini, bukan itu. Tapi, dengan ditetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 itu, menurut dia, pemerintah harus transparan. 

"Berapa pun jumlah besarannya, pemerintah harus transparan untuk apa saja komponen sebesar itu, ini yang perlu dikritisi, kateringnya berapa, akomodasi selama di sana berapa. Ini kan yang perlu dibuka," ujar Ade saat dihubungi Republika.co.id//, Sabtu (25/11/2023). 

Tidak hanya itu, menurut dia, pemerintah juga harus menjelaskan kepada calon jamaah mengapa terjadi kenaikan dalam setiap komponen penyelenggaraan ibadah haji tersebut. 

"Ternyata dari kemarin harga pesawat dari 32 juta menjadi 33 juta misalnya, atau dari berapa menjadi berapa. Ini yang perlu dikritisi. Apa alasan naiknya, seperti harga minyak naik atau kurs dolar terhadap rupiah, ini kan harus disampaikan kepada jamaah," ucap Ade. 

Dia pun mempertanyakan jika terjadi perubahan kurs dolar pada saat calon jamaah haji akan diberangkat. Misalnya, kurs dolar yang awalnya Rp 16 ribu berubah menjadi Rp 14  ribu. 

"Begitu dalam pelaksanaan ternyata dolarnya tidak sampai 16 ribu jatuh ke 14 ribu. Lalu apakah dikembalikan ke jamaah atau seperti apa? Ini kan hitungan-hitungan bisnis jadinya, karena mereka menentukan angka-angka berdasarkan harga pasar," kata Ade. 

Karena itun, dia pun mengusulkan, agar penentuan BPIH  ini dibatasi pada harga batas atas dan bawah. Misalnya, Rp 93,4 juta itu batas atas, rendahnya adalah Rp 80 juta. Artinya, pemerintah harus siapkan anggaran adalahRp  14 juta misalnya.

" Nah itu yang disampaikan. Kalau terjadi penurunan, maka dikembalikan ke jamaah, kalau ada peningkatan ya tanggung jawab yang menentukan, karena ini sudah bernilai bisnis. Ini yang perlu dikritisi," ucap Ade. 

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta. Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. 

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” ujar Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief Kamis (23/11/2023) lalu.

Kementerian Agama awalnya mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja. Namun, akhirnya Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII menyepakati sebesar Rp9 3,4 juta.

Menurut Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. “Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600 SAR. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160,” kata Hilman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement