Ahad 26 Nov 2023 08:54 WIB

Soal Gugatan Preperadilan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya tak Ambil Pusing

Rencananya sidang praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ambil pusing perihal gugatan prapredilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri. Praperadilan diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Kendati tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Karyoto mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Rencananya, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang. "Secara organisasi kita lengkap semuanya," tegas Firli.

Diberitakan sebelumnya, pihak Firli Bahuri telah resmi mengajukan  gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari keterangan resmi PN Jakarta Selatan, bahwa praperadilan ini diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan, bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement