REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tape baik dari singkong maupun ketan hitam merupakan salah satu kudapan yang digemari banyak orang. Namun, masih banyak pertanyaan mengenai kehalalan tape. Pasalnya tape merupakan hasil fermentasi yang di dalamnya terkandung alkohol, sementara alkohol merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam.
Dalil yang melarang segala sesuatu yang beralkohol ini diriwayatkan dari Ahmad dan Abu Daud dari Abdullan bin Umar berbunyi, "Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan". Menurut hadis riwayat Bukhori dan Muslim, disebutkan bahwa "Khamar itu merupakan sesuatu yang mengacaukan akal".
Mengutip Halal Corner, kedua hal tersebut berlaku bagi segala sesuatu yang biasa dikonsumsi seperti minuman beralkohol, ganja, hasis, morfin, bubuk narkoba, dan sejenisnya. Dijelaskan pula bahwa segala sesuatu yang jika dikonsumsi banyak bisa memabukkan, maka sedikit pun akan haram.
Dicontohkan pula seperti jus buah-buahan yang apabila sudah disimpan terbuka di suhu kamar selama lebih dari dua hari, maka itu sudah disebut khamar. Sebab, itu melibatkan fermentasi alkohol jus buah selama dua hari.