REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan kegiatan apel siaga pengawasan tahapan kampanye pada Ahad (26/11/2023) pagi. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan kepada para anggota Bawaslu RI se-Indonesia mengenai sejumlah langkah pengawasan mulai dari mengawasi media sosial hingga penggunaan dana kampanye.
"Seluruh pengawas pemilu Indonesia siap untuk mengawal demokrasi. Kita pastikan seluruh pengawas pemilu memahami aturan dan regulasi pemilu. Tingkatkan koordinasi baik di pusat maupun daerah, pastikan bahwa informasi dapat dibagikan dengan efisien," kata Bagja saat menyampaikan sambutan di depan para anggota Bawaslu se-Indonesia dalam acara apel di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Ahad.
Bagja menginstruksikan agar petugas pengawas pemilu dapat memanfaatkan teknologi pemantauan dan analisis data untuk mendukung pengawasan. Serta memahami dan menggunakan alat kerja secara efektif.
"Masing-masing jajaran pengawas pemilu daerah membuat strategi khusus untuk pengawasan kampanye di media sosial, identifikasi tagar populer atau akun yang berpotensi menyebarkan informasi palsu dan tren yang mungkin perlu diawasi," tuturnya.
Kemudian Bagja menyebut adanya kerjasama dalam hal itu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Dia pun menyebut nama Menkominfo Budi Arie Setiadi yang hadir dalam kesempatan apel tersebut.
"Oleh sebab itu kehadiran Bapak Menkominfo memastikan bapak ibu (pengawas pemilu) mempunyai koordinasi langsung dengan Kominfo. Jika ada medsos bermasalah, akun-akun bermasalah laporkan, kita punya satuan tugas untuk pengawasan media sosial," ujarnya.
Bagja melanjutkan, pihaknya juga membentuk tim respons cepat mengenai temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Nantinya temuan dan laporan itu bakal diproses dengan cepat. Dia pun menekankan diantaranya temuan atau laporan berkenaan dengan penggunaan dana kampanye.
"Koordinasikan langkah-langkah respons dan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi. Secara khusus pantau penggunaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik. Pastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Bagja menambahkan agar para pengawas pemilu dapat berinteraksi secara aktif dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan laporan dalam keberjalanan proses pemilu.
"Sudah saatnya kita ajarkan dan contohkan bahwa pengawas pemilu tidak hanya ada di kantor, tapi juga di lapangan. Bapak Ibu harus siap mulai 28 November ke depan Bapak Ibu akan berkurang waktu tidurnya, akan berkurang waktu istirahatnya, sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional, sampai dengan jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selesai, kita baru agak reda ketika menjelang tahapan akhir pelantikan anggota calon legislatif dan capres cawapres terpilih, jadi pastikan Bapak Ibu punya kesiapan mental dan fisik," ungkapnya.
Diketahui, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dijadwalkan sebagai masa kampanye pemilu. Lalu pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Lantas pada 14 Februari 2024 merupakan jadwal pemungutan suara, dilanjutkan perhitungan suara.