Ahad 26 Nov 2023 15:32 WIB

Bawaslu Sedang Proses 33 Laporan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu sedang memproses 33 laporan adanya kampanye di luar masa kampanye Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu RI Puadi. Bawaslu sedang memproses 33 laporan adanya kampanye di luar masa kampanye Pemilu 2024
Foto: Dok Bawaslu
Komisioner Bawaslu RI Puadi. Bawaslu sedang memproses 33 laporan adanya kampanye di luar masa kampanye Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata anggota Bawaslu RI Puadi usai konferensi pers seusai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Ahad (26/11/2023).

Baca Juga

Dijelaskan pula bahwa informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

Hal itu, Puadi melanjutkan, sudah sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Nah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ujar Puadi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhentty menyebutkan terdapat 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu oleh pihaknya sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Sejak rentang Januari sampai 25 November, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan," kata Lolly dalam acara yang sama.

Bawaslu RI, kata dia, akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Dikatakan pula bahwa strategi pencegahan pelanggaran pemilu akan diterapkan secara berbeda-beda tergantung pada tingkat indeks kerawanan pemilu (IKP) di setiap provinsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement