Ahad 26 Nov 2023 17:39 WIB

Pelanggaran APK Jelang Pemilu 2024 Tersebar di Seluruh Yogyakarta

Total sudah ditertibkan mencapai 1.080 APK yang berkaitan dengan pemilu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan dilakukan penertiban secara serentak (ilustrasi)
Foto: Dok Humas Bawaslu Kota Cirebon
Alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan dilakukan penertiban secara serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyebut semakin banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024. APK yang tidak berizin tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan, meski tersebar, tapi pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan di Kecamatan Umbulharjo.

Penertiban terhadap APK tersebut pun terus dilakukan. Terlebih, saat ini juga belum masuk masa kampanye, tapi sudah banyak terjadi pelanggaran pemasangan APK atau tidak berizin. "Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta pemilu muncul terus," kata Dodi.

Ditegaskan, dalam satu pekan ini saja pihaknya sudah menertibkan  101 pelanggaran APK. Total yang sudah ditertibkan mencapai 1.080 APK yang berkaitan dengan pemilu.

Penertiban APK tidak berizin dengan melakukan pencabutan atau penghentian fungsi APK, katanya, merupakan bagian dari sanksi administrasi yang dilakukan. Melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi, Dodi pun meminta agar partai politik maupun pemilik APK untuk taat dengan aturan.

"Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada, sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah, dan tertib," kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, pemasangan APK dan alat peraga sosialisasi (APS) dilarang di kawasan Sumbu Filosofi dan kawasan heritage di Kota Yogyakarta. Kawasan-kawasan tersebut harus steril dari APK maupun APS, baik sebelum masuknya masa kampanye, maupun di masa dan setelah masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengingat saat ini sudah banyak ditemukan APK dan APS di sejumlah ruas jalan di Yogyakarta. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan penertiban terhadap APK maupun APS yang tidak berizin.

Octo menyebut, pelarangan pemasangan APK dan APS di kawasan tersebut berdasarkan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement