REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah membuat sejumlah aturan terkait kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu aturan yang telah ditetapkan adalah mengenai kegiatan kampanye di tempat pendidikan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan kegiatan kampanye di tempat pendidikan bisa dilakukan. Asalkan, kegiatan kampanye itu harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
"Kampanye di tempat pendidikan itu khusus untuk perguruan tinggi," katanya, Ahad (26/11/2023).
Artinya, kegiatan kampanye di tempat pendidikan tidak boleh dilakukan di tingga SMA sederajat atau di bawahnya. Kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi.
Selain itu, Ami menjelaskan, kegiatan kampanye di tempat pendidikan harus ada izin dari pengelola tempat itu. Dalam kegiatan kampanye di tempat pendidikan, peserta pemilu juga tidak boleh membawa atribut dan melibatkan anak-anak.
Menurutnya, kegiatan kampanye juga harus diberitahukan kepada KPU. Aturan ini bukan hanya berlaku untuk kegiatan kampanye di tempat pendidikan, melainkan secara keseluruhan.
"Semua kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu itu harus ada izin dari kepolisian, yang nanti ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," kata Ami.