Senin 27 Nov 2023 01:42 WIB

Hakim MA Haswandi: Perlu Police Justice untuk Pengamanan Eksekusi dan Persidangan

Hakim MA nilai pelaksanaan eksekusi putusan inkrah kerap terkendala.

Red: Bayu Hermawan
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.
Foto: Dok MA
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung Haswandi menilai, pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah kerap terkendala berbagai hal. Untuk itu, Haswandi mengusulkan perlunya police justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan.

Haswandi mengatakan permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia diantaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.  Bahkan, pemerintah mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.

Baca Juga

Ia mencontohkan, pada tahun 2020, dimana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi. 

"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang," kata Haswandi melalui keterangannya, Ahad (26/11).