REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung Haswandi menilai, pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah kerap terkendala berbagai hal. Untuk itu, Haswandi mengusulkan perlunya police justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan.
Haswandi mengatakan permasalahan yang relevan dalam sistem peradilan di Indonesia diantaranya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya. Bahkan, pemerintah mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia.
Ia mencontohkan, pada tahun 2020, dimana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2109 yang berhasil dieksekusi.
"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang," kata Haswandi melalui keterangannya, Ahad (26/11).