Senin 27 Nov 2023 08:06 WIB

Anies: Standar KPK Sejatinya Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum

Kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak.

Red: Teguh Firmansyah
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan
Foto: Republika/ Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) RI dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengatakan bahwa saat ini aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar. Standar KPK sejatinya kode etik, bukan pelanggaran hukum. 

“Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” kata Anies saat menanggapi terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Anies menuturkan sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Ia juga mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.