Senin 27 Nov 2023 09:18 WIB

Pedagang Cincau di Malang Ditangkap Seusai Lecehkan Anak Usia 9 Tahun

Korban ditawari es cincau dan dipersilakan mengambil sendiri oleh pelaku.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Jajaran Polres Malang menangkap pedagang cincau keliling, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial KS (49 tahun). Warga asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten ini, diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Malang dan Polsek Pakisaji di wilayah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Jumat (24/11/2023) malam.

"Setelah kita lakukan secara intensif, yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral tersebut adalah yang bersangkutan,” kata Gandha.

Menurut dia, kejadian bermula saat pihaknya menerima informasi video viral di media sosial Facebook. Saat itu, korban yang sedang bermain tiba-tiba dipanggil oleh pria penjual jajanan es cincau yang sedang berkeliling di permukiman warga Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji.

Tak lama kemudian, korban ditawari es cincau dan dipersilakan mengambil sendiri oleh pelaku. Pada saat korban mengambil es cincau, pelaku tiba-tiba meraba area dada korban.

Hal tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengambil foto korban saat melakukan aksinya.

Polisi yang mengetahui beredarnya video ini segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian pelaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian serta ponsel.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati puluhan riwayat situs yang memuat konten pornografi.

Pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang tersebut semenjak jauh dari istrinya di kampung halaman. Pelaku cukup sering melihat konten pornografi yang berhubungan dengan anak di ponselnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memberi es cincau gratis kepada korban. Oleh karena itu, korban terbujuk rayu dan lengah. "Kemudian di saat itulah pelaku menggerayangi korban," ujarnya.

Akibat perilakunya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan   ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement