Senin 27 Nov 2023 10:15 WIB

Eks Penyidik: Seluruh Pimpinan Mesti Dievaluasi, Mereka Singkirkan 57 Pegawai KPK

IM57 Institute meminta Presiden agar KPK dikembalikan lagi seperti semua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK dalam IM57 Institute masih mengkritisi Nawawi Pomolango, yang akan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri. Mereka memandang pergantian jabatan pucuk pimpinan KPK tidaklah cukup. 

"Tidak cukup. Kami IM57 tetap konsisten bahwa seluruh pimpinan KPK harus dievaluasi," kata Ketua IM57 Institute, Mochammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

 

Praswad mengingatkan semua pimpinan KPK di masa periode sekarang setuju penyingkiran pegawai KPK. Mereka yang tersingkir inilah yang membentuk IM57 Institute.  "Mereka semua pelaku penyingkiran 57 pegawai KPK," lanjut Praswad. 

 

Praswad menyinyalir semua pimpinan KPK punya kualitas setara Firli Bahuri. Sehingga Praswad meragukan mereka dapat memberantas korupsi dengan integritas memadai. 

 

"Kami tetap dalam posisi Nawawi dan komisioner yang lain kualitas integritasnya sama dengan Firli Bahuri, sampai dia bisa membuktikan sebaliknya," ujar Praswad.

 

Dengan dasar itu, Praswad mendorong KPK dikembalikan seperti keadaan sebelum revisi UU KPK pada 2019. Praswad meyakini kondisi itu ideal bagi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. 

 

"Yang bisa dilakukan oleh Presiden di masa-masa terakhir jabatannya untuk menyelamatkan KPK adalah kembalikan KPK menjadi lembaga independen di luar eksekutif," ujar Praswad. 

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

 

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

 

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri diundangkan, Jumat (24/11/2023) malam, dua hari setelah Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

 

Firli Bahuri bukan satu-satunya pemimpin di KPK periode saat ini yang tersangdung masalah hukum. Pada Juli 2022 lalu, komisioner Lili Pintauli Siregar juga punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement