Senin 27 Nov 2023 12:19 WIB

Ini Daftar Lengkap Tim Hukum AMIN, dari Hamdan Zoelva, Hotma Sitompul Hingga Susno Duadji

Anies sebut tim hukum AMIN punya kredibilitas dan kerja untuk perubahan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan
Foto: Republika/ Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengumumkan Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan AMIN. Tim hukum AMIN diketahui oleh Ari Yusuf Amir. 

"Semua yang terlibat adalah orang-orang yang memilih berjuang sebagai relawan. Semua memiliki rekam jejak di bidang hukum dan punya kredibilitas dan memilih kerja untuk perubahan," kata Anies Baswedan dalam acara pengumuman THN Timnas Pemenangan AMIN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023). 

 

Para ahli hukum yang tergabung dalam THN Timnas AMIN berasal dari berbagai wilayah se-Indonesia. Jumlah THN tersebut mencapai hingga ratusan ahli hukum. Anies mengaku bangga atas tergabungnya para tim hukum tersebut dengan visi yang sama untuk menjunjung tinggi etika di negara hukum. 

 

"Ini sebuah perjuangan untuk menentukan arah ke depan. Kita ingin Indonesia jadi negara hukum bukan negara kekuasaan. Kita ingin kekuasaan diatur oleh hukum, bukan hukum diatur kekuasaan," ujar Anies. 

 

Berikut susunan lengkap Tim Hukum Nasional Timnas AMIN: 

 

Dewan Penasihat:

Ketua : Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

1. Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.

2. Dr. Hotma Sitompul, S.H., M.Hum.

3. Brigjen Pol (P) Drs. Rusli Hedyaman, S.H.

4. Irjen Pol (P) Drs. Irian Kustian, S.H.

5. Jalaluddin, S.H.

6. Taufik Basari, S.H., S.Hum,, LL.M.

7. Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sukrawardi Dahlan.

8. Kolonel TNI (Purn) Sumarto

 

Dewan Pengarah

Ketua : Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H

Wakil Ketua : Komjen. Pol. (Purn). Drs. H. Susno Duadji

1. Irjen Pol (Purn) Iswandi Hari, S.H,

2. Edwin Pamimpin Situmorang, S.H., M.H.

3. Kombes Pol (Purn) Drs. Aris Munandar

4. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

5. Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.

 

Dewan Pakar

Ketua : Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.

1. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LLM., P.hD.

2. Prof. Sufirman Rahman, S.H., M.H.

3. Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S. H., M. Si.

4. Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

5. Dr. Arina Syechbubakar, S.H., M.Kn.

6. Dr. Atang Irawan S.H., M.Hum.

 

Ketua Umum

Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.

 

Wakil Ketua Umum

1. Sugito Atmo Pawiro, S.H., M.H.

2. Dr. Herman Kadir S.H., M.H.

3. Zainudin Paru, S.H., M.H.

4. H. Achmad Michdan, S.H.

5. N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn.

6. Reginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M.

 

Sekretaris Jenderal

Thorik Thalib, S.H., M.H.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement