Senin 27 Nov 2023 12:53 WIB

Tiga Pasangan Capres-Cawapres Teken Deklarasi Kampanye Damai 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap semua peserta Pemilu 2024 mematuhi peraturan.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Papan penandatanganan Ikrar Kampanye Pemilu Damai di Monumen Jogja Kembali, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (27/11/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Papan penandatanganan Ikrar Kampanye Pemilu Damai di Monumen Jogja Kembali, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (27/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023), tepat sehari jelang masa kampanye dimulai.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar tampak lebih dahulu meneken prasasti deklarasi tersebut di atas panggung. Kemudian disusul pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Perwakilan pengurus pusat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga turut meneken prasasti serupa. Mereka meneken komitmen tersebut sebelum pasangan capres-cawapres.

Komitmen deklarasi itu berisikan empat poin. Pertama, kami peserta pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu. Ketiga, tidak melakukan politisasi sara menyebarkan hoaks ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap semua peserta Pemilu 2024 dan tim kampanye masing-masing untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan mematuhi semua peraturan.

Jangan sampai, sambun dia, peserta melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu. Secara spesifik, Bagja mengajak semua peserta pemilu dan tim kampanye untuk menjauhi tindakan politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis.

Di sisi lain, Bagja memastikan, semua jajarannya dari tingkat pusat hingga TPS akan menindak semua peserta pemilu yang melanggar. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Bagja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement