REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatra Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Bea Cukai kembali gelar operasi dan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu upaya optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Di Kabupaten Agam, Sumbar, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan rangkaian kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Hasilnya, Bea Cukai Teluk Bayur menindak sebanyak 324 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada 18-20 Oktober dan sebanyak 22.776 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada 22 Oktober-04 November. Sementara di Kota Solok, Bea Cukai Teluk Bayur menggelar sosialisasi ketentuan rokok ilegal dan pengawasan survei cukai hasil tembakau.
Serupa, kegiatan operasi pasar dan sosialisasi juga dilakukan msaing-masing oleh Bea Cukai Magelang di Kabupaten Purworejo, Jateng, Jumat (24/11/2023), dan Bea Cukai Malang di Pasar Jabung, Pasar Pakis, Pasar Poncokusumo, dan Pasar Tumpang Kabupaten Malang pada 21-22 November. Kegiatan ini dilakukan keduanya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing wilayah.
Encep mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya memberikan edukasi tentang larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Pahami juga cara memeriksa keaslian pita cukai, baik secara kasat mata, atau menggunakan alat bantu ultraviolet. Dan kami imbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran, segera hubungi kantor Bea Cukai terdekat, atau Bravo Bea CUkai di 1500225,” ujarnya.